PRACTICE AREA

Layanan Hukum

Kantor Hukum J.A.W.A.R.A & Associates memberikan layanan hukum kepada klien, yang terdiri dari :

A.  Litigation (penyelesaian melalui persidangan di pengadilan), mewakili atau mendampingi klien dalam proses persidangan pada semua tingkat Badan Peradilan, Peradilan Umum / Pengadilan Negeri (Pengadilan Niaga dan Pengadilan Hubungan Industrial), Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Juga pada badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) serta Komisi Pegawasan Persaingan Usaha (KPPU)

B.   Legal Problem Solving & Legal Action, memberikan jasa analisis berbagai permasalahan bidang Hukum Litigasi & Korporasi Bisnis, memberikan opini, Advis penyelesaian masalah dengan berbagai alternative tindakan hukum (legal action) antara lain meliputi:
  • Amicable Dispute Settlement (Mediation, Negotiation, and Reconciliation), penyelesaian masalah secara damai diluar proses peradilan maupun perwasitan non litigasi), baik selaku Mediator, Negosiator maupun Rekonsiliator. 
  • Arbitration, menjadi wakil (perwasitan) atau membantu Klien dalam proses penyelesaian hukum diluar pengadilan.
  • Legal Assistance, memberikan asistensi hukum kepada Klien, khususnya sebagai in-house lawyer maupun untuk keperluan lain termasuk dalam rangka implementasi ketentuan perundang- undangan.
C.   Legal Drafting, membuat, merevisi dan menganalisis berbagai rancangan peraturan   Perusahan, kontrak dan dokumen hukum lainnya.

D.   Legal Opinion & Legal Advice, memberikan pendapat dan advice/nasehat dalam berbagai bidang hukum litigasi & Korporasi Bisnis maupun bidang hukum lainnya.

E.    Legal Audit/Due Diligence & Analysis, melakukan audit dari segi hukum untuk berbagai tujuan, antara lain berupa go public & privatisasi, penerbitan obligasi, akuisisi, merger, permohonan kredit dan lain- lainnya.

Area Praktek

Para Advokat dan Konsultan Hukum J.A.W.A.R.A & Associates memiliki keahlian dalam berbagai bidang hukum, antara lain:
  • Hukum Perusahaan
  • Arbitrase
  • Hukum Konstruksi & Pengembangan
  • Perpajakan
  • Hukum Perbankan & Keuangan
  • Hukum Persaingan Usaha
  • Hukum Perusahaan Penjual Langsung (Direct selling)
  • Kepailitan
  • Properti
  • Asuransi
  • Hukum Investasi
  • Ketenagakerjaan dan Perselisihan Hubungan Industrial
  • Perlindungan Konsumen
  • Hukum Perkapalan dan Pelayaran
  • Hak Atas Kekayaan Intelektual
  • Hukum Lingkungan dan Pertambangan
  • Penyelesaian Sengketa dan Litigasi
Dengan para Advokat yang berpengalaman dan dengan komitmen/spirit untuk menyelesaikan setiap permasalahan tanpa menimbulkan masalah baru serta tetap menjaga citra bisnis Klien dan dengan prinsip win-win solution, maka kami membantu penyelesaian sengketa bisnis internal maupun eksternal secara amicable dan win-win solution selaku Mediator, Negosiator, atau Rekonsiliator. Penyelesaian melalui Arbitrase atau Pengadilan adalah alternative paling akhir dan sedapat mungkin dihindari. Setiap penyelesaian sengketa Hukum Litigasi & korporasi Bisnis selalu menjaga business image atau citra bisnis Klien.